Selasa, 14 Maret 2017

TOR MIN 2 BANDA ACEH



KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR  USULAN KEGIATAN TAHUN 2017

Kementerian Negara/Lembaga  :    (025)    KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I                              :    (04)      DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program                                      :    (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker                  :    Kemenag Kota Banda Aceh
Satker                                         :    MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Indikator Kinerja Kegiatan        :    (025.04.07.2129.001) Terlaksananya Kegiatan Try Out 1
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    Terlaksana Kegiatan Try Out 1 dapat Meningkatkan Mutu Lulusan Siswa Pada  MIN 2 Banda Aceh
1.    Latar Belakang
a.       Dasar Hukum
1.  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.      Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.      Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
4.      Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
7.      PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

b.    Gambaran Umum
MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai implementasi dari UU No.20  Tahun 2003 pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 pasal 86 dan 87, dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002, serta Permendiknas No. 11 Tahun 2009 yaitu melaksanakan akreditasi di sekolah/madrasah. Termasuk salah satunya di MIN 2 Kota Banda Aceh
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1 di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang .
c.    Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan dilaksanakan dalam agar terwujudnya jaminan kualitas dan peningkatan mutu pendidikan  dan nilai kelulusan siswa di MIN 2 Kota Banda Aceh pada tahun 2017

2.    Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Peningkatan mutu pendidikan pada MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi :
Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1 Pelajaran MTK, SAIN dan Bahasa Indonesia

3.      Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1 Pelajaran MTK, SAIN dan Bahasa Indonesia

4.        Indikator Keluaran
Terwujudnya :
Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1 Pelajaran MTK, SAIN dan Bahasa Indonesia
5.        Strategi Pencapaian Keluaran
a.    Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1  dilakukan melalui  anggaran DIPA dalam bentuk Usulan kegiatan ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
b.    Tahapan Kegiatan
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
1.      Tahapan penyusunan rencana dan program
-       Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan;
-       Usulan rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama Kota Banda Aceh di bidang  program pendis.
-       Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu sementara dari Departemen Keuangan. Setelah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan masing-masing satker, RKAKL tersebut di telaah oleh Departemen Keuangan di ajukan dalam rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk memperoleh pagu tetap.
-       Penyusunan RKAM MIN  2 Kota Banda Aceh sebagai acuan dasar program yang akan di jalankan di tahun 2017
2.      Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan
-       Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017,  maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa pengguna anggaran, PPK dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-       Menyusun  RKAM dan Menyusun jadwal penarikan
-       Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-       Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-       Segala bentuk transaksi keuangan yang telah terealisasi akan di buat pembukuaan seperti yang berlaku saat ini.
3.      Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-       Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan pada hakekatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning, organizing, actuating dan controlling (POAC)
-       Laporan hasil kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-       Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor  Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
a.       Laporan mandiri yang di lakukan sebelum  kegiatan dilakukan
b.      Laporan Hasil Kegiatan di buat setelah kegitan selesai dilaksanakan
c.       Laporan Kegiatan per triwulan
d.      Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem Akuntansi Anggaran (SAI)
-       Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil keputusan) dan sebagai bahan msukan untuk penyusunan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya

6.        Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2 Kota Banda Aceh pada hari Sabtu Sore dan Minggu pagi yang beralamat di Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kota Banda Aceh Kode Pos 23123.

7.        Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan Try Out  ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
a)      Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-       Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Bendahara Pengeluaran Pembantu MIN 2 Banda Aceh
-       Operator Sekolah

8.        Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
Komponen
Tahun 2017


Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
011
Terpenuhinya kegiatan Palatihan Media Pembelajaran Berbasis Multi Media


25 dan 26










Penilaian Hasi Pelatihan













9.        Biaya 
Biaya untuk Acara Kegiatan Try Out 1 di MIN 2 Banda Aceh sebesar Rp. 3.234.000 ( Tiga Juta dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah )  sebagaimana terdapat lampiran dalam RAB Kegiatan.

Banda Aceh, 1 Maret 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003


RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH

Satker                                         :    MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Indikator Kinerja Kegiatan        :    (025.04.07.2129.001.) Terlaksanyan Kegiatan Try Out 1
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1 di MIN 2 Banda Aceh







Banda Aceh, 1 Maret  2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003





















KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR  USULAN KEGIATAN TAHUN 2017

Kementerian Negara/Lembaga  :    (025)    KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I                              :    (04)      DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program                                      :    (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker                  :    Kemenag Kota Banda Aceh
Satker                                         :    MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Indikator Kinerja Kegiatan        :    (025.04.07.2129.001) Madrasah yang terakreditasi
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    (011) Terpenuhinya Standar Mutu Pndidikan

10.              Latar Belakang
b.      Dasar Hukum
1.  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8.      Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.      Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
10.  Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
13.  PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

d.    Gambaran Umum
MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai implementasi dari UU No.20  Tahun 2003 pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 pasal 86 dan 87, dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002, serta Permendiknas No. 11 Tahun 2009 yaitu melaksanakan akreditasi di sekolah/madrasah. Termasuk salah satunya di MIN 2 Kota Banda Aceh
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang.

e.    Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan dilaksanakan dalam agar terwujudnya jaminan kualitas dan peningkatan mutu pendidikan di MIN 2 Kota Banda Aceh pada tahun 2017

11.              Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Peningkatan mutu pendidikan pada MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi :
Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media

12.  Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
a.       Agar  tersedianya dana Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media

13.    Indikator Keluaran
Terwujudnya :
a.       Tersedianya dana Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media
14.    Strategi Pencapaian Keluaran
c.    Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran  dilakukan melalui  anggaran DIPA dalam bentuk Usulan kegiatan ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
d.    Tahapan Kegiatan
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
4.      Tahapan penyusunan rencana dan program
-       Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan;
-       Usulan rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama Kota Banda Aceh di bidang  program pendis.
-       Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu sementara dari Departemen Keuangan. Setelah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan masing-masing satker, RKAKL tersebut di telaah oleh Departemen Keuangan di ajukan dalam rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk memperoleh pagu tetap.
-       Penyusunan RKAM MIN  2 Kota Banda Aceh sebagai acuan dasar program yang akan di jalankan di tahun 2017
5.      Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan
-       Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017,  maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa pengguna anggaran, PPK dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-       Menyusun jadwal penarikan / realisasi anggaran
-       Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-       Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-       Segala bentuk transaksi keuangan yang telah terealisasi akan di buat pembukuaan seperti yang berlaku saat ini.
6.      Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-       Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan pada hakekatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning, organizing, actuating dan controlling (POAC)
-       Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-       Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor  Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
a.       Laporan Kegiatan per triwulan
b.      Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem Akuntansi Anggaran (SAI)
c.       Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-       Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil keputusan) dan sebagai bahan msukan untuk penyusunan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya

15.    Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di Aula MIN 2 Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kota Banda Aceh Kode Pos 23123

16.    Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan computer ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
b)      Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-       Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Bendahara Pengeluaran Pembantu MIN 2 Banda Aceh
-       Operator Sekolah

17.    Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
Komponen
Tahun 2017


Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
011
Terpenuhinya kegiatan Palatihan Media Pembelajaran Berbasis Multi Media

11,12 dan 18,19











Penilaian Hasi Pelatihan


1










18.    Biaya 
Biaya untuk Acara Kegiatan Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media Untuk Guru sebesar Rp. 16.680.000 ( Enan Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah )  sebagaimana terdapat lampiran dalam RAB Kegiatan

Banda Aceh, 8 Februari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.AG.MA
NIP. 197512141997032003


RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH

Satker                                         :    MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Indikator Kinerja Kegiatan        :    (025.04.07.2129.001.) Madrasah yang terakreditasi
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    (011) Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media


Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.AG.MA
NIP. 197512141997032003




KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR  USULAN KEGIATAN TAHUN 2017

Kementerian Negara/Lembaga  :    (025)    KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I                              :    (04)      DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program                                      :    (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker                  :    Kemenag Kota Banda Aceh
Satker                                         :    MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Indikator Kinerja Kegiatan        :    (025.04.07.2129.001) Madrasah yang terakreditasi
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    (011) Program Akselerasi pada MIN 2 Banda Aceh


1.      Latar Belakang
c.       Dasar Hukum
1.   Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.      Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.      Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor : DT.II.I/PP.00/128/2007 Tanggal 21 Maret 2007 tentang Pengesahan Kelas Akselerasi
5.      UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6.      Permen Diknas Nomor 22, 23 dan 24 tentang Setandar Isi, Standar Kelulusan dan Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 23
8.      PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


b.      Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama  NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA, MIN Merduati Kota Banda Aceh berada di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Berdasarkan kedudukan tersebut MIN Merduati Kota Banda Aceh mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

A.    Tugas
Berdasarkan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2013 Tugas Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN ) Merduati Kota Banda Aceh adalah :
1.    Menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan  kejenjang pendidikan lebih tinggi.
2.    Menyiapkan peserta didik mampu menyumbangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, tehnologi, kesenian yang bernuansa Islam.
3.    Menyiapkan peserta didik mampu menjadi anggota masyarakat dengan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar yang dijiwai rasa keagamaan. Disamping menyelenggarakan Pendidikan yang berorientasi tujuan pendidikan MIN Merduati Kota Banda Aceh dalam Provinsi Aceh
B.     Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, MIN Merduati Kota Banda Aceh menyelenggarakan fungsi :
1.       Pelaksanaan proses belajar dan mengajar
2.       Pelaksanaan bimbingan kepada peserta didik
3.       Peningkatan mutu tenaga pendidik

Menurut Inpres Nomor 7 Tahun 1999 menjelaskan bahwa perencanaan stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana Stratejik mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Berdasarkan hal tersebut, maka MIN Merduati Kota Banda Aceh menetapkan Rencana Kerja Anggaran MadrsahTahun 2017 sebagai berikut;
1.      Visi.
Sesuai dengan Keputusan Kepala MIN Merduati Kota Banda Aceh visi MIN Merduati Kota Banda Aceh adalah “MEWUJUDKAN MADRASAH DISIPLIN, UNGGUL, SANTUN DAN ISLAMI”.
2.      Misi.
Untuk melaksanakan Visi tersebut di atas MIN Merduati Kota Banda Aceh memprioritaskan misinya sebagai berikut;
a.         Mutu Pendidikan sesuai Perkembangan Zaman
b.         Menjalin Hubungan Baik dengan Madrasah Lain
c.         Menjadikan Madrasah Tempat yang menyenangkan Bagi Siswa
d.         Menjalin Kerja sama antara Guru, Peserta Didik, Orang Tua, dan Stakeholder dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
3.      Tujuan.
Berdasarkan Visi dan Misi tersebut MIN Merduati Kota Banda Aceh merumuskan tujuan sebagai berikut;
a.       Peningkatan akses, mutu kesejahteraan dan subsidi madrasah
b.      Peningkatan dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya pendidikan islam
4.      Sasaran.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka dirumuskan uraian sasaran sebagai berikut;
a.       Tersedianya Sarana dan Prasarana Penujang Pendidikan Madrasah (MI).
b.      Tersedianya Dana BOS jenjang Pendidikan Dasar.
c.       Tersedianya  Beasiswa Miskin untuk Siswa MI.
d.      Meningkatnya dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya Pendidikan Islam
Setiap uraian sasaran di atas ditetapkan indikator masing-masing sasaran tersebut sehingga mudah untuk mengukur pencapaian rencana tingkat capaian sasaran/ target pada tingkat keberhasilannya (terlampir).
5.      Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan MIN Merduati Kota Banda Aceh menyusun program berdasarkan pedoman dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Kewenangan MIN Merduati Kota Banda Aceh adalah sesuai dengan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Bidang Mapenda yaitu Program Pendidikan Islam. Kebijakan yang diambil meliputi:
a.         Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Pendidikan Islam
b.         Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan, dan Subsidi RA/BA dan Madrasah               

A.    Rencana Kinerja Tahun 2017
Untuk mewujudkan Rencana Stratejik tersebut telah dilakukan seleksi sasaran dan program prioritas yang harus dilaksanakan setiap tahunnya termasuk tahun 2014 yang dijabarkan melalui beberapa kegiatan pokok yang diprioritaskan pada kegiatan yang banyak memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan serta pencapaian visi dan misi organisasi.
Rencana Kinerja Tahunan mengandung unsur-unsur, meliputi: sasaran, sasaran strategis,indicator kinerja dan target kinerja. Sasaran strategis dipilih dan ditetapkan berdasarkan arah dan tingkat capaian Rencana Stratejik Kementerian Agama Tahun 2015 s.d. 2019 dan mempertimbangkan kondisi lingkungan stratejik MIN Merduati Kota Banda Aceh. Sedangkan indikator kinerjanya  disusun berdasarkan indicator kinerja yang baik, yaitu langsung, objektif cukup, kuantitatif, terperinci, praktis dan dapat diyakini. Rangkaian indicator kinerja yang dipilih kemudian dijadikan kesepakatan bersama sebagai awal berakuntabilitas dalam bentuk penetapan Indikator Kinerja Utama ( sesuai Lampiran II).
Adapun sasaran strategis yang ingin diwujudkan pada tahun 2017 terdapat 4 (empat) sasaran, yaitu sebagai berikut;
1.      Tersedianya Sarana dan Prasarana Penujang Pendidikan Madrasah (MI). Adapun indikator ketercapaian sasaran ini adalah;  Jumlah Sarana dan Prasarana Penunjang Pendidikan Madrasah (Meubiler untuk ruang kelas).
2.      Tersedianya Dana BOS Jenjang Pendidikan Dasar.  Adapun indikator ketercapaian sasaran ini adalah;
a.    Jumlah Siswa MI Penerima BOS;
b.    Jumlah Tenaga Honorer (Pembayaran GTT/PTT)
c.    Jumlah Cetak soal Ujian, Ulangan dan UAMBN
d.    Jumlah Kegiatan Ekstrakurikuler;
e.    Jumlah Kegiatan Peningkatan mutu guru (KKG, K3M, KKB)
f.     Jumlah Kegiatan Try-out
g.    Jumlah Peserta UN dan UAMBN;
h.    Jumlah Kegiatan perlombaan siswa;
i.      Jumlah Siswa Masuk (penerimaan siswa baru);
j.      Jumlah Lulusan (Alumni);
k.    Jumlah Koleksi Buku di Perpustakaan;
l.      Jumlah peralatan penunjang pendidikan.

Peserta didik yang mendapat kesulitan belajar berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan, perlu diberikan perlakuan khusus dengan melalui kegiatan remedial. Demikian juga peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya yang di atas rata-rata dengan melalui kegiatan pengayaan. Lebih lanjut menurut Buku Pedoman Penyelenggaraan Program percepatan Belajar (Akselerasi) di Madrasah/Sekolah, baik oleh Kemendiknas dan Kementerian Agama RI, bahwa peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata diberikan kesempatan belajar pada sekolah atau kelas akselerasi.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka mulai tahun pelajaran 2013/2014 Madrasah Aliyah Negeri Purwoasri Banda Aceh membuka Progran Kelas Advanced (Kelas Unggulan) dan “Acceleration Class Program“ atau “Program Kelas Akselerasi”.

c.       Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2 Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan  kepada masyarakat :
1.    Memberi kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk menyelesaikan program belajar lebih cepat
2.    Menghasilkan output dan outcome MAN Purwoasri yang lebih berkualitas

2.        Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi 1 komponen, yaitu :
a.       Program Akselerasi pada Madrasah

3.      Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
a.       Memberi kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk menyelesaikan program belajar lebih cepat
b.      Menyelesaikan waktu belajar lebih cepat, yaitu dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun
c.       Lulusan program kelas akselerasi diterima di perguruan tinggi yang bermutu
d.      Lancar berbahasa Inggris
e.       Mempunyai nilai yang tinggi dalam mengikuti Ujian Nasional

4.        Indikator Keluaran
Terwujudnya :
a.       Lulusan program kelas akselerasi diterima di perguruan tinggi yang bermutu
b.      Lulusan lancar berbahasa Inggris
c.       Lulusan mempunyai nilai yang tinggi dalam mengikuti Ujian Nasional

5.        Strategi Pencapaian Keluaran
a.    Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh melalui kegiatan pengelolaan.
b.    Tahapan Kegiatan
Kegiatan Penyelenggaraan Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
1.      Tahapan penyusunan rencana dan program
-       Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan;
-       Usulan rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Agama Pusat ( program pendis )
-       Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu sementara dari Departemen Keuangan. Setealah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan masing-masing satker, RKAKL tersebut di telaah oleh Departemen Keuangan di ajukan dalam rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk memperoleh pagu tetap.
2.      Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan
-       Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017,  maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-       Menyusun jadwal penarikan / realisasi anggaran
-       Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-       Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-       Penetapan pelaksana kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh, penetapan SK dalam kegiatan 0011 (Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh)
-       Segala bentuk transaksi keuangan yang telah terbit SPM, SP2D nya di catat dalam Sistem Akuntasi Keuangan (SAKPA)
3.      Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-       Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan pada hakekatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning, organizing, actuating dan controlling (POAC)
-       Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-       Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor  Kementerian Agama Kab. Banda Aceh, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur

a.       Laporan Kegiatan per triwulan
b.      Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem Akuntansi Anggaran (SAI)
c.       Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-       Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil keputusan) dan sebagai bahan msukan untuk penyusunan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya

6.        Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2 Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh Kode Pos 23123

7.        Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
c)      Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-       Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA)
-       Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Bendahara Pengeluaran
-       Pejabat Penanda tangan SPM
d)      Pihak Ketiga
-       Pengelola Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh

8.        Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
Komponen
Tahun 2017


Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
011
Program Akselerasi pada Madrasah Aliyah













Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

9.        Biaya 
Biaya untuk Komponen penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran sebesar Rp.   Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )   sebagaimana ada dalam RAB


Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.AG.MA

NIP. 197512141997032003


RAB  PROGRAM AKSELERASI PADA MADRASAH ALIYAH TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH


Satker                                         :    ( 308880 ) MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Program Akselerasi pada Madrasah Aliyah
Indikator Kinerja Kegiatan        :    (025.04.07.2129.005.) Program Akselerasi pada Madrasah Aliyah
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    (011) Program Akselerasi pada Madrasah Aliyah




Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.AG.MA
NIP. 197512141997032003



KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR  USULAN KEGIATAN TAHUN 2017

Kementerian Negara/Lembaga  :    (025)    KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I                              :    (04)      DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program                                      :    (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker                  :    Kemenag Kota Banda Aceh
Satker                                         :    MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    pemeliharaan perkantoran
Volume                                      :    3 Layanan

1.      Latar Belakang
1.      Dasar Hukum
1)        Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2)        Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3)        Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4)        Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
5)        Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6)        Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
7)        Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004;
9)        PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

2.      Gambaran Umum
MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada dikecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama.
Pada tahun 2014 ini MIN 2 Kota Banda Aceh mempunyai 36 tenaga kependidikan meliputi :
a)      Kepala Madrasah dan Guru PNS
Jumlah tenaga ( kepala dan Guru PNS ) pada tahun pelajaran 2016 ini sebanyak 21 orang
b)      Guru NON PNS
Jumlah guru non PNS pada tahun 2016 ada 8 orang
c)      Tenaga Administrasi PNS
Tenaga Administrasi PNS pada tahun 2016 ada 4 orang
d)      Tenaga Administrasi Non PNS
Tenaga Administrasi non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang
e)      Tenaga Satpam dan Pramubakti Non PNS
Tenaga Satpam dan Pramubakti non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang

Sedangkan dilihat dari sarana dan prasarana, MIN 2 Kota Banda Aceh pada tahun pelajaran 2016 memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
a)      Mempunyai tanah seluas 2.260 M2
b)      Mempunyai gedung dan bangunan seluas 1.280 M2
c)      Mempunyai computer sebanyak unit

Jumlah murid, dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, pada tahun pelajaran 2013/2014 jumlah murid MIN 2 Kota Banda Aceh ada 560 Murid, pada tahun pelajaran 2015/2016 ada 565 murid. Dan pada tahun pelajaran 2016/2017 diperkirakan mencapai 575 Siswa
Berdasarkan kebijakan Umum tersebut di atas, maka MIN 2 Kota Banda Aceh  telah menindaklanjutinya dengan menetapkan kebijakan menyusun Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas, dan Program Kerja tersebut dalam tahun 2016 telah  dilaksanakan, antara lain :
1.      Peningkatan manajemen organisasi dan tatakerja.
2.      Peningkatan Sumber Daya Manusia.
3.      Peningkatan Manajemen Peradilan, administrasi perkara dan administrasi persidangan.
4.      Peningkatan penataan administrasi umum dan pelayanan informasi.
5.      Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan

Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang.

3.      Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2 Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan  kepada masyarakat dengan terlaksananya operasional dan tersedianya fasilitas kantor yang memadai dan representatif

2.        Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Operasional dan Pemeliharaan perkantoran MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi  komponen, yaitu :
a.         Perawatan gedung pendidikan, meliputi :
Ø  Biaya pemeliharaan Rehap Plapon Ruang Belajar
Ø  Biaya pemeliharaan pengecatan ruang belajar
Ø  Desain ruang belajar
Ø  Biaya pemeliharaan halaman
b.         Perawatan Peralatan dan mesin
Ø  Servis CPU Computer
Ø  Servis Laptop
Ø  Servis Printer
Ø  Servis Proyektor
Ø  Serves Pompa Air
3.      Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pelayanan prima kepada para siswa dan masyarakat dalam bidang pendidikan di MIN 2 Kota Banda Aceh, sehingga para siswa mendapatkan pelayana dan pendidikan yang baik dalam rangka mewujudkan manusia yang berimanb dan bertaqwa kepada Allah, mandiri dan bertanggung jawab.

4.        Indikator Keluaran
Terselenggaranya Operasional perkantoran dan pimpinan yang diwujudkan dalam 2 komponen Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 

5.        Strategi Pencapaian Keluaran
a.       Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran  dilakukan melalui  usulan anggaran ke kantor Kemenag Kota Banda Aceh.
b.                       Tahapan Kegiatan
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
1.                  Tahapan penyusunan rencana dan program
-       Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan;
-       Usulan rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama Kota ( program pendis )
2.                  Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu sementara dari Departemen Keuangan. Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan
-       Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017,  maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-       Menyusun jadwal penarikan / realisasi anggaran
-       Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-       Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-       Penetapan pelaksana kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
3.                  Penyusunan RKAM tahun berjalan
4.                  Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-       Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-       Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor  Kementerian Agama Kota Banda Aceh serta kantir Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur
a.       Laporan Kegiatan per triwulan
b.      Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem Akuntansi Anggaran (SAI)
c.       Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-       Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil keputusan) dan sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya


6.        Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2 Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh Kode Pos 23123

7.        Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
a)      Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-       Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (PPK)
-       Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Bendahara Pengeluaran
b)      Pihak Ketiga
-       Rekanan penyedia Barang dan jasa
8.        Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
Komponen
Tahun 2017


Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
02
pemeliharaan Perkantoran:













Rehap Plapon Sekolah


x
x









Pengecatan Ruang Pustaka



x









Desain Ruang
Kelas




x










9.        Biaya 
Biaya untuk Komponen penyelenggaraan Pemeliharaan Perkantoran yang tersedia di dipa sebesar Rp. 55.050.000 ( Lima puluh lima juta lima puluh ribu  Rupiah ), dan rencana yang akan direalisasikan  tahun berjalan sebagaimana ada di dalam RAB.

Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003


RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH

Program                                      :    Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Satker                                         :    MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan                                     :    Layanan Perkantoran
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    pemeliharaan perkantoran
Volume                                      :    1 Layanan







Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh


HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003




















KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR  USULAN KEGIATAN TAHUN 2017

Kementerian Negara/Lembaga  :    (025)    KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I                              :    (04)      DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program                                      :    (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker                  :    Kemenag Kota Banda Aceh
Satker                                         :    MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2129..) Peningkatan akses Mutu madrasah
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    Belanja Modal dan Peralatan Mesin
Volume                                      :      1 Layanan

1.      Latar Belakang
1.      Dasar Hukum
10)    Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
11)    Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
12)    Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
13)    Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
14)    Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
15)    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
16)    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004;
18)    PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

2.      Gambaran Umum
MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada dikecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama.
Pada tahun 2014 ini MIN 2 Kota Banda Aceh mempunyai 36 tenaga kependidikan meliputi :
f)       Kepala Madrasah dan Guru PNS
Jumlah tenaga ( kepala dan Guru PNS ) pada tahun pelajaran 2016 ini sebanyak 21 orang
g)      Guru NON PNS
Jumlah guru non PNS pada tahun 2016 ada 8 orang
h)      Tenaga Administrasi PNS
Tenaga Administrasi PNS pada tahun 2016 ada 4 orang
i)       Tenaga Administrasi Non PNS
Tenaga Administrasi non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang
j)       Tenaga Satpam dan Pramubakti Non PNS
Tenaga Satpam dan Pramubakti non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang

Sedangkan dilihat dari sarana dan prasarana, MIN 2 Kota Banda Aceh pada tahun pelajaran 2016 memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
d)      Mempunyai tanah seluas 2.260 M2
e)      Mempunyai gedung dan bangunan seluas 1.280 M2
f)       Mempunyai computer sebanyak unit

Jumlah murid, dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, pada tahun pelajaran 2013/2014 jumlah murid MIN 2 Kota Banda Aceh ada 560 Murid, pada tahun pelajaran 2015/2016 ada 565 murid. Dan pada tahun pelajaran 2016/2017 diperkirakan mencapai 575 Siswa
Berdasarkan kebijakan Umum tersebut di atas, maka MIN 2 Kota Banda Aceh  telah menindaklanjutinya dengan menetapkan kebijakan menyusun Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas, dan Program Kerja tersebut dalam tahun 2016 telah  dilaksanakan, antara lain :
6.      Peningkatan manajemen organisasi dan tatakerja.
7.      Peningkatan Sumber Daya Manusia.
8.      Peningkatan Manajemen Peradilan, administrasi perkara dan administrasi persidangan.
9.      Peningkatan penataan administrasi umum dan pelayanan informasi.
10.  Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan

Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang.

3.      Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2 Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan  kepada masyarakat dengan terlaksananya operasional dan tersedianya fasilitas kantor yang memadai dan representatif

2.        Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Pengadaan Belanja Modal Peralatan Dan Mesin di MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi  komponen, yaitu :
a.         Pengadaan Barang Peralatan dan Kantor
Ø  Pengadaan Meja Kantor
Ø  Pengadaan Kursi dan Meja Belajar Siswa
b.         Pengadaan Peralatan dan Mesin
Ø  CPU Computer Samsung
Ø  Laptop
Ø  Printer
Ø  Proyektor
Ø  Ware Less ( sound Sistem)
Ø  Spiker Portabel 5 Inci
Ø  Pengadaan Alat Pertukangan
3.      Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pelayanan prima kepada para siswa dan masyarakat dalam bidang pendidikan di MIN 2 Kota Banda Aceh, sehingga para siswa mendapatkan pelayana dan pendidikan yang baik dalam rangka mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah, mandiri dan bertanggung jawab.

4.        Indikator Keluaran
Terpenuhinya segala kebutuhan Peralatan Dan Mesin demi kelancaran operasional di MIN 2 Kota Banda Aceh.

5.        Strategi Pencapaian Keluaran
c.       Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Pengadaan Pelaratan dan Mesin  dilakukan melalui  usulan anggaran ke kantor Kemenag Kota Banda Aceh.
d.                       Tahapan Kegiatan
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
5.                  Tahapan penyusunan rencana dan program
-       Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan;
-       Usulan rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama Kota ( program pendis )
6.                  Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu sementara dari Departemen Keuangan. Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan
-       Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017,  maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-       Menyusun jadwal penarikan / realisasi anggaran
-       Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-       Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-       Penetapan pelaksana kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
7.                  Penyusunan RKAM tahun berjalan
8.                  Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-       Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-       Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor  Kementerian Agama Kota Banda Aceh serta kantir Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur
a.       Laporan Kegiatan per triwulan
b.      Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem Akuntansi Anggaran (SAI)
c.       Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-       Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil keputusan) dan sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya


6.        Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2 Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh Kode Pos 23123

7.        Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
c)      Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-       Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (PPK)
-       Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-       Bendahara Pengeluaran
d)      Pihak Ketiga
-       Rekanan penyedia Barang
8.        Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
Komponen
Tahun 2017


Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
002
Belanja Peralatan Dan Mesin:
















x
x









Pengecatan Ruang Pustaka



x









Desain Ruang
Kelas




x










9.        Biaya 
Biaya untuk Komponen penyelenggaraan Pemeliharaan Perkantoran yang tersedia di dipa sebesar Rp. 91.750.000 ( Lima puluh lima juta lima puluh ribu  Rupiah ), dan rencana yang akan direalisasikan  tahun berjalan sebagaimana ada di dalam RAB.

Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.AG.MA
NIP. 197512141997032003


RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH

Program                                      :    (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil                                           :    Tersedianya  Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Satker                                         :    MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan                                     :    (025.04.07.2135.994.) Layanan Perkantoran
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran :    Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Volume                                      :    1 Layanan







Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh


HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar