KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR
USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
Kementerian Negara/Lembaga : (025)
KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I : (04) DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program
:
(025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil
:
Tersedianya Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas
Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker : Kemenag Kota Banda Aceh
Satker : MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Indikator
Kinerja Kegiatan : (025.04.07.2129.001) Terlaksananya Kegiatan Try Out 1
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Terlaksana Kegiatan Try Out 1 dapat Meningkatkan Mutu Lulusan Siswa
Pada MIN 2 Banda Aceh
1.
Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-undang
Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
4.
Peraturan
Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
7.
PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
b. Gambaran Umum
MIN
2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan
Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan sesuai implementasi dari UU No.20 Tahun 2003 pasal 60, Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 pasal 86 dan 87, dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002,
serta Permendiknas No. 11 Tahun 2009 yaitu melaksanakan akreditasi di
sekolah/madrasah. Termasuk salah satunya di MIN 2 Kota Banda Aceh
Untuk memenuhi
hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana Pelaksanaan Kegiatan Try
Out 1 di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA tahun 2017
yang akan datang .
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan
dilaksanakan dalam agar terwujudnya jaminan kualitas dan peningkatan mutu
pendidikan dan nilai kelulusan siswa di MIN
2 Kota Banda Aceh pada tahun 2017
2.
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Peningkatan mutu pendidikan pada MIN 2
Kota Banda Aceh meliputi :
Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1
Pelajaran MTK, SAIN dan Bahasa Indonesia
3.
Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1
Pelajaran MTK, SAIN dan Bahasa Indonesia
4.
Indikator Keluaran
Terwujudnya :
Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1
Pelajaran MTK, SAIN dan Bahasa Indonesia
5.
Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Pelaksanaan Kegiatan Try Out 1 dilakukan melalui anggaran DIPA dalam bentuk Usulan kegiatan ke
Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
b.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan
Penyelenggaraan
Operasional melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
1. Tahapan penyusunan rencana dan
program
-
Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan
rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan
kebijaksanaan;
-
Usulan
rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama
Kota Banda Aceh di bidang program
pendis.
-
Tahap
penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu
sementara dari Departemen Keuangan. Setelah melakukan koordinasi dan
sinkronisasi dengan masing-masing satker, RKAKL tersebut di telaah oleh
Departemen Keuangan di ajukan dalam rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk
memperoleh pagu tetap.
-
Penyusunan
RKAM MIN 2 Kota Banda Aceh sebagai acuan
dasar program yang akan di jalankan di tahun 2017
2. Tahap pelaksanaan Rencana dan
Kegiatan
-
Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017, maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa
pengguna anggaran, PPK dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program
kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-
Menyusun
RKAM dan Menyusun jadwal penarikan
-
Merumuskan
kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Membagi
habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-
Segala bentuk transaksi keuangan yang telah terealisasi
akan di buat pembukuaan seperti yang berlaku saat ini.
3.
Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-
Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan
pada hakekatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan
bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning,
organizing, actuating dan controlling (POAC)
-
Laporan hasil kegiatan disampaikan setiap triwulan (3
bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan
bersangkutan.
-
Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
a.
Laporan mandiri yang di lakukan sebelum kegiatan dilakukan
b.
Laporan Hasil Kegiatan di buat setelah kegitan
selesai dilaksanakan
c.
Laporan Kegiatan per triwulan
d.
Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem
Akuntansi Anggaran (SAI)
-
Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada
pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil
keputusan) dan sebagai bahan msukan untuk penyusunan anggaran pada tahun
anggaran selanjutnya
6.
Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2 Kota Banda
Aceh pada hari Sabtu Sore dan Minggu pagi yang beralamat di Jalan Hasyim Banta
Muda No 19 Kota Banda Aceh Kode Pos 23123.
7.
Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan Try
Out ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
a) Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-
Kepala MIN 2
Kota Banda Aceh
-
Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-
Bendahara
Pengeluaran Pembantu MIN 2 Banda Aceh
-
Operator
Sekolah
8.
Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
|
Komponen
|
Tahun 2017
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||
011
|
Terpenuhinya kegiatan Palatihan
Media Pembelajaran Berbasis Multi Media
|
25 dan
26
|
|||||||||||
Penilaian Hasi Pelatihan
|
|||||||||||||
9.
Biaya
Biaya
untuk Acara Kegiatan Try Out 1 di
MIN 2 Banda Aceh sebesar Rp. 3.234.000 ( Tiga
Juta dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah )
sebagaimana terdapat lampiran dalam RAB Kegiatan.
Banda Aceh, 1 Maret 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI,
S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003
RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Satker : MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Indikator
Kinerja Kegiatan : (025.04.07.2129.001.) Terlaksanyan Kegiatan
Try Out 1
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Pelaksanaan
Kegiatan Try Out 1 di MIN 2 Banda Aceh
Banda Aceh, 1 Maret 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR
USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
Kementerian Negara/Lembaga : (025)
KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I : (04) DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program
:
(025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil
:
Tersedianya Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas
Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker : Kemenag Kota Banda Aceh
Satker : MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Indikator
Kinerja Kegiatan : (025.04.07.2129.001) Madrasah yang
terakreditasi
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : (011)
Terpenuhinya Standar Mutu Pndidikan
10.
Latar Belakang
b. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-undang
Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga;
13. PMA
No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah
d. Gambaran Umum
MIN
2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di
Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan sesuai implementasi dari UU No.20 Tahun 2003 pasal 60, Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 pasal 86 dan 87, dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002,
serta Permendiknas No. 11 Tahun 2009 yaitu melaksanakan akreditasi di
sekolah/madrasah. Termasuk salah satunya di MIN 2 Kota Banda Aceh
Untuk memenuhi
hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana Pelatihan Komputer
Berbasis Multi Media di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA
tahun 2017 yang akan datang.
e. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan
dilaksanakan dalam agar terwujudnya jaminan kualitas dan peningkatan mutu
pendidikan di MIN 2 Kota Banda Aceh pada tahun 2017
11.
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Peningkatan mutu pendidikan pada MIN 2
Kota Banda Aceh meliputi :
Pelatihan Komputer Berbasis Multi
Media
12. Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
a. Agar tersedianya dana Pelatihan Komputer Berbasis
Multi Media
13. Indikator Keluaran
Terwujudnya :
a. Tersedianya dana Pelatihan
Komputer Berbasis Multi Media
14.
Strategi Pencapaian Keluaran
c. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Operasional dan
Pemeliharaan Perkantoran dilakukan melalui anggaran DIPA dalam bentuk Usulan kegiatan ke
Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
d.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan
Penyelenggaraan
Operasional melalui beberapan tahapan sebagai berikut :
4. Tahapan penyusunan rencana dan
program
-
Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan
rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan
kebijaksanaan;
-
Usulan
rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama
Kota Banda Aceh di bidang program
pendis.
-
Tahap
penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu
sementara dari Departemen Keuangan. Setelah melakukan koordinasi dan
sinkronisasi dengan masing-masing satker, RKAKL tersebut di telaah oleh
Departemen Keuangan di ajukan dalam rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk memperoleh
pagu tetap.
-
Penyusunan
RKAM MIN 2 Kota Banda Aceh sebagai acuan
dasar program yang akan di jalankan di tahun 2017
5. Tahap pelaksanaan Rencana dan
Kegiatan
-
Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017, maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa
pengguna anggaran, PPK dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program
kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017
-
Menyusun
jadwal penarikan / realisasi anggaran
-
Merumuskan
kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Membagi
habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-
Segala bentuk transaksi keuangan yang telah terealisasi
akan di buat pembukuaan seperti yang berlaku saat ini.
6.
Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-
Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan
pada hakekatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan
bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning,
organizing, actuating dan controlling (POAC)
-
Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan)
paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-
Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
a.
Laporan Kegiatan per triwulan
b.
Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem
Akuntansi Anggaran (SAI)
c.
Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-
Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada
pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil
keputusan) dan sebagai bahan msukan untuk penyusunan anggaran pada tahun
anggaran selanjutnya
15. Tempat
pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di Aula MIN 2
Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kota Banda Aceh
Kode Pos 23123
16. Pelaksana
dan Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan computer
ini di laksanakan dan menjadi
tanggung jawab :
b) Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-
Kepala MIN 2
Kota Banda Aceh
-
Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-
Bendahara
Pengeluaran Pembantu MIN 2 Banda Aceh
-
Operator
Sekolah
17. Jadwal
Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
|
Komponen
|
Tahun
2017
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||
011
|
Terpenuhinya kegiatan Palatihan
Media Pembelajaran Berbasis Multi Media
|
11,12
dan 18,19
|
|||||||||||
Penilaian Hasi Pelatihan
|
1
|
||||||||||||
18. Biaya
Biaya
untuk Acara Kegiatan Pelatihan
Komputer Berbasis Multi Media Untuk Guru sebesar Rp. 16.680.000 ( Enan Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah ) sebagaimana terdapat lampiran dalam RAB
Kegiatan
Banda Aceh, 8 Februari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI,
S.AG.MA
NIP. 197512141997032003
RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Satker : MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Indikator
Kinerja Kegiatan : (025.04.07.2129.001.) Madrasah yang
terakreditasi
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : (011)
Pelatihan Komputer Berbasis Multi Media
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.AG.MA
NIP. 197512141997032003
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR
USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
Kementerian Negara/Lembaga : (025)
KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I : (04) DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program
:
(025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil
:
Tersedianya Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas
Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker : Kemenag Kota Banda Aceh
Satker : MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Indikator
Kinerja Kegiatan : (025.04.07.2129.001) Madrasah yang
terakreditasi
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : (011)
Program Akselerasi pada MIN 2 Banda Aceh
1. Latar Belakang
c. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.
Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor : DT.II.I/PP.00/128/2007
Tanggal 21 Maret 2007 tentang Pengesahan Kelas Akselerasi
5.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
6.
Permen Diknas Nomor 22, 23 dan 24 tentang
Setandar Isi, Standar Kelulusan dan Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 23
8.
PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
b. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA, MIN Merduati Kota Banda Aceh
berada di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Berdasarkan kedudukan
tersebut MIN Merduati Kota Banda Aceh mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
A. Tugas
Berdasarkan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2013 Tugas Madrasah
Ibtidaiyah Negeri ( MIN ) Merduati Kota Banda Aceh adalah :
1. Menyiapkan
peserta didik untuk melanjutkan
kejenjang pendidikan lebih tinggi.
2. Menyiapkan
peserta didik mampu menyumbangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu
Pengetahuan, tehnologi, kesenian yang bernuansa Islam.
3. Menyiapkan
peserta didik mampu menjadi anggota masyarakat dengan mengadakan hubungan
timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar yang dijiwai rasa
keagamaan. Disamping menyelenggarakan Pendidikan yang berorientasi tujuan
pendidikan MIN Merduati Kota Banda Aceh dalam Provinsi Aceh
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, MIN Merduati Kota Banda Aceh
menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan proses belajar dan
mengajar
2. Pelaksanaan bimbingan kepada peserta
didik
3.
Peningkatan
mutu tenaga pendidik
Menurut Inpres Nomor 7 Tahun 1999 menjelaskan bahwa
perencanaan stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang
ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan
memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Rencana Stratejik mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, cara mencapai tujuan
dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan
mengantisipasi perkembangan masa depan. Berdasarkan hal tersebut, maka MIN Merduati Kota Banda Aceh menetapkan Rencana Kerja Anggaran MadrsahTahun 2017
sebagai berikut;
1.
Visi.
Sesuai dengan Keputusan Kepala MIN
Merduati Kota Banda Aceh visi MIN Merduati Kota Banda Aceh adalah “MEWUJUDKAN MADRASAH DISIPLIN, UNGGUL,
SANTUN DAN ISLAMI”.
2. Misi.
Untuk melaksanakan Visi tersebut di atas
MIN Merduati Kota Banda Aceh memprioritaskan misinya sebagai berikut;
a.
Mutu Pendidikan sesuai Perkembangan Zaman
b.
Menjalin Hubungan Baik dengan Madrasah Lain
c.
Menjadikan Madrasah Tempat yang menyenangkan Bagi Siswa
d.
Menjalin Kerja sama antara Guru, Peserta Didik, Orang
Tua, dan Stakeholder dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
3.
Tujuan.
Berdasarkan Visi dan Misi tersebut MIN Merduati Kota Banda Aceh
merumuskan tujuan sebagai berikut;
a. Peningkatan akses, mutu kesejahteraan
dan subsidi madrasah
b. Peningkatan dukungan manajemen
pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya pendidikan islam
4.
Sasaran.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka dirumuskan uraian sasaran
sebagai berikut;
a. Tersedianya Sarana dan Prasarana
Penujang Pendidikan Madrasah (MI).
b. Tersedianya Dana BOS jenjang
Pendidikan Dasar.
c. Tersedianya Beasiswa Miskin untuk Siswa MI.
d. Meningkatnya dukungan manajemen
pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya Pendidikan Islam
Setiap uraian
sasaran di atas ditetapkan indikator masing-masing sasaran tersebut sehingga
mudah untuk mengukur pencapaian rencana tingkat capaian sasaran/ target pada
tingkat keberhasilannya (terlampir).
5. Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan MIN Merduati Kota Banda Aceh menyusun program berdasarkan
pedoman dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Kewenangan MIN Merduati
Kota Banda Aceh adalah sesuai dengan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Aceh Bidang Mapenda yaitu Program Pendidikan Islam. Kebijakan
yang diambil meliputi:
a.
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Pendidikan Islam
b.
Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan, dan Subsidi
RA/BA dan Madrasah
A. Rencana
Kinerja Tahun 2017
Untuk mewujudkan Rencana Stratejik
tersebut telah dilakukan seleksi sasaran dan program prioritas yang harus
dilaksanakan setiap tahunnya termasuk tahun 2014 yang dijabarkan melalui beberapa kegiatan pokok yang diprioritaskan pada
kegiatan yang banyak memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan serta
pencapaian visi dan misi organisasi.
Rencana Kinerja Tahunan mengandung
unsur-unsur, meliputi: sasaran, sasaran strategis,indicator kinerja dan target
kinerja. Sasaran strategis dipilih dan ditetapkan berdasarkan arah dan tingkat
capaian Rencana Stratejik Kementerian Agama Tahun 2015 s.d. 2019 dan
mempertimbangkan kondisi lingkungan stratejik MIN Merduati Kota Banda Aceh.
Sedangkan indikator kinerjanya disusun
berdasarkan indicator kinerja yang baik, yaitu langsung, objektif cukup,
kuantitatif, terperinci, praktis dan dapat diyakini. Rangkaian indicator
kinerja yang dipilih kemudian dijadikan kesepakatan bersama sebagai awal
berakuntabilitas dalam bentuk penetapan Indikator Kinerja Utama ( sesuai
Lampiran II).
Adapun sasaran strategis yang ingin
diwujudkan pada tahun 2017 terdapat 4 (empat) sasaran, yaitu sebagai berikut;
1. Tersedianya Sarana dan Prasarana Penujang
Pendidikan Madrasah (MI). Adapun indikator ketercapaian sasaran ini
adalah; Jumlah Sarana dan Prasarana
Penunjang Pendidikan Madrasah (Meubiler untuk ruang kelas).
2. Tersedianya Dana BOS Jenjang Pendidikan
Dasar. Adapun indikator ketercapaian
sasaran ini adalah;
a. Jumlah
Siswa MI Penerima BOS;
b. Jumlah
Tenaga Honorer (Pembayaran GTT/PTT)
c. Jumlah
Cetak soal Ujian, Ulangan dan UAMBN
d. Jumlah
Kegiatan Ekstrakurikuler;
e.
Jumlah Kegiatan Peningkatan mutu guru (KKG, K3M, KKB)
f.
Jumlah Kegiatan Try-out
g.
Jumlah Peserta UN dan UAMBN;
h.
Jumlah Kegiatan perlombaan siswa;
i.
Jumlah Siswa Masuk (penerimaan siswa baru);
j.
Jumlah Lulusan (Alumni);
k.
Jumlah Koleksi Buku di Perpustakaan;
l.
Jumlah peralatan penunjang pendidikan.
Peserta didik yang mendapat kesulitan belajar berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan,
perlu diberikan perlakuan khusus dengan melalui kegiatan remedial. Demikian
juga peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap
mempertahankan kecepatan belajarnya yang di atas rata-rata dengan melalui
kegiatan pengayaan. Lebih lanjut menurut Buku Pedoman Penyelenggaraan Program
percepatan Belajar (Akselerasi) di Madrasah/Sekolah, baik oleh Kemendiknas dan
Kementerian Agama RI, bahwa peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di
atas rata-rata diberikan kesempatan belajar pada sekolah atau kelas akselerasi.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka mulai tahun
pelajaran 2013/2014 Madrasah Aliyah Negeri Purwoasri Banda Aceh membuka Progran
Kelas Advanced (Kelas Unggulan) dan “Acceleration Class Program“
atau “Program Kelas Akselerasi”.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan
dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2 Kota
Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan kepada masyarakat :
1. Memberi
kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk
menyelesaikan program belajar lebih cepat
2. Menghasilkan
output dan outcome MAN Purwoasri yang lebih berkualitas
2.
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Program Akselerasi
pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi
1 komponen, yaitu :
a. Program Akselerasi pada
Madrasah
3. Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
a. Memberi
kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk
menyelesaikan program belajar lebih cepat
b. Menyelesaikan
waktu belajar lebih cepat, yaitu dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun
c. Lulusan
program kelas akselerasi diterima di perguruan tinggi yang bermutu
d. Lancar
berbahasa Inggris
e. Mempunyai
nilai yang tinggi dalam mengikuti Ujian Nasional
4.
Indikator Keluaran
Terwujudnya :
a. Lulusan
program kelas akselerasi diterima di perguruan tinggi yang bermutu
b. Lulusan lancar berbahasa Inggris
c. Lulusan mempunyai nilai yang tinggi
dalam mengikuti Ujian Nasional
5.
Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Program Akselerasi pada
Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh melalui kegiatan
pengelolaan.
b.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan
Penyelenggaraan
Program
Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda
Aceh melalui
beberapan tahapan sebagai berikut :
1. Tahapan penyusunan rencana dan
program
-
Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan
rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan
kebijaksanaan;
-
Usulan
rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kanwil Kementerian
Agama Prop. Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Agama Pusat ( program
pendis )
-
Tahap
penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu
sementara dari Departemen Keuangan. Setealah melakukan koordinasi dan
sinkronisasi dengan masing-masing satker, RKAKL tersebut di telaah oleh
Departemen Keuangan di ajukan dalam rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk
memperoleh pagu tetap.
2. Tahap pelaksanaan Rencana dan
Kegiatan
-
Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017, maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa
pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan
dan langkah-langka awal tahun 2017
-
Menyusun
jadwal penarikan / realisasi anggaran
-
Merumuskan
kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Membagi
habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan
yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
- Penetapan pelaksana kegiatan
dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh,
penetapan SK dalam kegiatan 0011 (Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh)
-
Segala bentuk transaksi keuangan yang telah terbit SPM,
SP2D nya di catat dalam Sistem Akuntasi Keuangan (SAKPA)
3.
Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-
Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan
pada hakekatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan
bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning,
organizing, actuating dan controlling (POAC)
-
Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan)
paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-
Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor Kementerian Agama Kab. Banda Aceh, serta Kantor
Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur
a.
Laporan Kegiatan per triwulan
b.
Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem
Akuntansi Anggaran (SAI)
c.
Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-
Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada
pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil
keputusan) dan sebagai bahan msukan untuk penyusunan anggaran pada tahun
anggaran selanjutnya
6.
Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2
Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh
Kode Pos 23123
7.
Pelaksana dan
Penanggungjawab Kegiatan (who)
Kegiatan Penyelenggaraan
Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan menjadi tanggung
jawab :
c) Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-
Kepala MIN 2
Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA)
-
Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-
Bendahara
Pengeluaran
-
Pejabat
Penanda tangan SPM
d)
Pihak Ketiga
-
Pengelola Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh
8.
Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
|
Komponen
|
Tahun 2017
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||
011
|
Program Akselerasi pada Madrasah Aliyah
|
||||||||||||
Program Akselerasi pada Madrasah MIN 2 Kota Banda Aceh
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|
9.
Biaya
Biaya
untuk Komponen penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran sebesar
Rp. Rp.100.000.000
( Seratus
Juta Rupiah ) sebagaimana ada dalam RAB
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI,
S.AG.MA
NIP. 197512141997032003
RAB PROGRAM AKSELERASI PADA
MADRASAH ALIYAH TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Satker : ( 308880 ) MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Program Akselerasi pada
Madrasah Aliyah
Indikator
Kinerja Kegiatan : (025.04.07.2129.005.) Program
Akselerasi pada Madrasah Aliyah
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : (011)
Program Akselerasi pada Madrasah Aliyah
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.AG.MA
NIP.
197512141997032003
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR
USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
Kementerian Negara/Lembaga : (025)
KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I : (04) DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program
:
(025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil
:
Tersedianya Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas
Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker : Kemenag Kota Banda Aceh
Satker : MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : pemeliharaan
perkantoran
Volume : 3 Layanan
1. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3)
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4)
Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara;
5)
Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
7)
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004;
9)
PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
2. Gambaran Umum
MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga
pendidikan yang ada dikecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan
Kementerian Agama.
Pada tahun 2014 ini MIN 2 Kota Banda Aceh mempunyai 36 tenaga
kependidikan meliputi :
a)
Kepala Madrasah dan Guru PNS
Jumlah tenaga ( kepala dan Guru PNS ) pada tahun pelajaran 2016 ini
sebanyak 21 orang
b)
Guru NON PNS
Jumlah guru non PNS pada tahun 2016 ada 8 orang
c)
Tenaga Administrasi PNS
Tenaga Administrasi PNS pada tahun 2016 ada 4 orang
d)
Tenaga Administrasi Non PNS
Tenaga Administrasi non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang
e)
Tenaga Satpam dan Pramubakti Non PNS
Tenaga Satpam dan Pramubakti non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang
Sedangkan dilihat dari sarana dan prasarana, MIN 2 Kota Banda
Aceh pada tahun pelajaran 2016 memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
a)
Mempunyai tanah seluas 2.260 M2
b)
Mempunyai gedung dan bangunan seluas 1.280 M2
c)
Mempunyai computer sebanyak unit
Jumlah murid, dari tahun ke tahun selalu mengalami
peningkatan, pada tahun pelajaran 2013/2014 jumlah murid MIN 2 Kota Banda Aceh
ada 560 Murid, pada tahun
pelajaran 2015/2016 ada 565 murid. Dan pada tahun pelajaran 2016/2017
diperkirakan mencapai 575
Siswa
Berdasarkan
kebijakan Umum tersebut di atas, maka MIN 2 Kota Banda Aceh telah menindaklanjutinya dengan menetapkan
kebijakan menyusun Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas, dan
Program Kerja tersebut dalam tahun 2016 telah dilaksanakan,
antara lain :
1.
Peningkatan
manajemen organisasi dan tatakerja.
2.
Peningkatan Sumber Daya Manusia.
3. Peningkatan Manajemen Peradilan,
administrasi perkara dan administrasi persidangan.
4. Peningkatan penataan administrasi umum dan
pelayanan informasi.
5. Peningkatan
Pembinaan dan Pengawasan
Untuk memenuhi
hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya
dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan
dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2
Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan terlaksananya
operasional dan tersedianya fasilitas kantor yang memadai dan representatif
2.
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Operasional dan
Pemeliharaan perkantoran MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi komponen, yaitu :
a.
Perawatan gedung pendidikan, meliputi :
Ø Biaya pemeliharaan Rehap Plapon
Ruang Belajar
Ø Biaya pemeliharaan pengecatan
ruang belajar
Ø Desain ruang belajar
Ø Biaya pemeliharaan halaman
b.
Perawatan Peralatan dan mesin
Ø Servis CPU Computer
Ø Servis Laptop
Ø Servis Printer
Ø Servis Proyektor
Ø Serves Pompa Air
3. Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan
pelayanan prima kepada para siswa dan masyarakat dalam bidang pendidikan di MIN
2 Kota Banda Aceh, sehingga para siswa mendapatkan pelayana dan pendidikan yang
baik dalam rangka mewujudkan manusia yang berimanb dan bertaqwa kepada Allah,
mandiri dan bertanggung jawab.
4.
Indikator Keluaran
Terselenggaranya Operasional
perkantoran dan pimpinan yang diwujudkan dalam 2
komponen Kegiatan Penyelenggaraan
Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran
5.
Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Operasional dan
Pemeliharaan Perkantoran dilakukan melalui usulan anggaran ke kantor Kemenag Kota Banda
Aceh.
b.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan
Penyelenggaraan
Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran melalui beberapan tahapan
sebagai berikut :
1.
Tahapan penyusunan rencana dan program
-
Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan
rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan
kebijaksanaan;
-
Usulan
rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama Kota
( program pendis )
2.
Tahap
penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu
sementara dari Departemen Keuangan. Tahap pelaksanaan
Rencana dan Kegiatan
-
Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017, maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa
pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan
dan langkah-langka awal tahun 2017
-
Menyusun
jadwal penarikan / realisasi anggaran
-
Merumuskan
kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Membagi
habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-
Penetapan pelaksana kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan
oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
3.
Penyusunan
RKAM tahun berjalan
4.
Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-
Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan)
paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-
Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh serta
kantir Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur
a.
Laporan Kegiatan per triwulan
b.
Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem
Akuntansi Anggaran (SAI)
c.
Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-
Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada
pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil
keputusan) dan sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pada tahun
anggaran selanjutnya
6.
Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2
Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh
Kode Pos 23123
7.
Pelaksana dan Penanggungjawab
Kegiatan (who)
Kegiatan
Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan
menjadi tanggung jawab :
a) Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-
Kepala MIN 2
Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (PPK)
-
Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-
Bendahara
Pengeluaran
b)
Pihak Ketiga
-
Rekanan penyedia Barang dan jasa
8.
Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
|
Komponen
|
Tahun 2017
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||
02
|
pemeliharaan Perkantoran:
|
||||||||||||
Rehap Plapon Sekolah
|
x
|
x
|
|||||||||||
Pengecatan Ruang Pustaka
|
x
|
||||||||||||
Desain Ruang
Kelas
|
x
|
||||||||||||
9.
Biaya
Biaya
untuk Komponen penyelenggaraan Pemeliharaan Perkantoran yang tersedia di dipa sebesar Rp. 55.050.000 ( Lima puluh lima juta lima puluh ribu Rupiah ), dan
rencana yang akan direalisasikan tahun berjalan sebagaimana ada di dalam RAB.
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003
RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Program : Program Pendidikan Islam
Hasil : Tersedianya
Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Satker : MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan :
Layanan Perkantoran
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : pemeliharaan
perkantoran
Volume : 1 Layanan
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
TOR
USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
Kementerian Negara/Lembaga : (025)
KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I : (04) DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Program
:
(025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil
:
Tersedianya Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas
Teknis lainya Pendidikan Islam
Unit Eselon II/Satker : Kemenag Kota Banda Aceh
Satker : MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Kegiatan :
(025.04.07.2129..) Peningkatan akses
Mutu madrasah
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Belanja
Modal dan Peralatan Mesin
Volume : 1 Layanan
1. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
10) Undang-Undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
11) Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
12) Undang-undang Nomor 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara;
13) Undang-undang Nomor 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
14) Peraturan Presiden Nomor 20
tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
15) Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
Lembaga;
16)
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004;
18)
PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
2. Gambaran Umum
MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga
pendidikan yang ada dikecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan
Kementerian Agama.
Pada tahun 2014 ini MIN 2 Kota Banda Aceh mempunyai 36 tenaga
kependidikan meliputi :
f)
Kepala Madrasah dan Guru PNS
Jumlah tenaga ( kepala dan Guru PNS ) pada tahun pelajaran 2016 ini
sebanyak 21 orang
g)
Guru NON PNS
Jumlah guru non PNS pada tahun 2016 ada 8 orang
h)
Tenaga Administrasi PNS
Tenaga Administrasi PNS pada tahun 2016 ada 4 orang
i)
Tenaga Administrasi Non PNS
Tenaga Administrasi non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang
j)
Tenaga Satpam dan Pramubakti Non PNS
Tenaga Satpam dan Pramubakti non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang
Sedangkan dilihat dari sarana dan prasarana, MIN 2 Kota Banda
Aceh pada tahun pelajaran 2016 memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
d)
Mempunyai tanah seluas 2.260 M2
e)
Mempunyai gedung dan bangunan seluas 1.280 M2
f)
Mempunyai computer sebanyak unit
Jumlah murid, dari tahun ke tahun selalu mengalami
peningkatan, pada tahun pelajaran 2013/2014 jumlah murid MIN 2 Kota Banda Aceh
ada 560 Murid, pada tahun
pelajaran 2015/2016 ada 565 murid. Dan pada tahun pelajaran 2016/2017
diperkirakan mencapai 575
Siswa
Berdasarkan
kebijakan Umum tersebut di atas, maka MIN 2 Kota Banda Aceh telah menindaklanjutinya dengan menetapkan
kebijakan menyusun Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas, dan
Program Kerja tersebut dalam tahun 2016 telah dilaksanakan, antara lain :
6.
Peningkatan
manajemen organisasi dan tatakerja.
7.
Peningkatan Sumber Daya Manusia.
8. Peningkatan Manajemen Peradilan,
administrasi perkara dan administrasi persidangan.
9. Peningkatan penataan administrasi umum dan
pelayanan informasi.
10. Peningkatan
Pembinaan dan Pengawasan
Untuk memenuhi
hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya
dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan
dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2
Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan terlaksananya
operasional dan tersedianya fasilitas kantor yang memadai dan representatif
2.
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Uraian Kegiatan
Pengadaan Belanja
Modal Peralatan Dan Mesin di MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi komponen, yaitu :
a.
Pengadaan Barang Peralatan dan Kantor
Ø Pengadaan Meja Kantor
Ø Pengadaan Kursi dan Meja
Belajar Siswa
b.
Pengadaan Peralatan dan Mesin
Ø CPU Computer Samsung
Ø Laptop
Ø Printer
Ø Proyektor
Ø Ware Less ( sound Sistem)
Ø Spiker Portabel 5 Inci
Ø Pengadaan Alat Pertukangan
3. Maksud dan Tujuan (why)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan
pelayanan prima kepada para siswa dan masyarakat dalam bidang pendidikan di MIN
2 Kota Banda Aceh, sehingga para siswa mendapatkan pelayana dan pendidikan yang
baik dalam rangka mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah,
mandiri dan bertanggung jawab.
4.
Indikator Keluaran
Terpenuhinya segala kebutuhan
Peralatan Dan Mesin demi kelancaran operasional di MIN 2 Kota Banda Aceh.
5.
Strategi Pencapaian Keluaran
c. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Pengadaan Pelaratan
dan Mesin dilakukan melalui usulan anggaran ke
kantor Kemenag Kota Banda Aceh.
d.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan
Penyelenggaraan
Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran melalui beberapan tahapan
sebagai berikut :
5.
Tahapan penyusunan rencana dan program
-
Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan
rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan
kebijaksanaan;
-
Usulan
rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama
Kota ( program pendis )
6.
Tahap
penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu
sementara dari Departemen Keuangan. Tahap pelaksanaan
Rencana dan Kegiatan
-
Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017, maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa
pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan
dan langkah-langka awal tahun 2017
-
Menyusun
jadwal penarikan / realisasi anggaran
-
Merumuskan
kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Membagi
habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
-
Penetapan pelaksana kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan
oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
7.
Penyusunan
RKAM tahun berjalan
8.
Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
-
Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan)
paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan.
-
Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh serta
kantir Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur
a.
Laporan Kegiatan per triwulan
b.
Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem
Akuntansi Anggaran (SAI)
c.
Laporan Barang Milik Negara (BMN)
-
Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada
pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil
keputusan) dan sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pada tahun
anggaran selanjutnya
6.
Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Kegiatan dilaksanakan di MIN 2
Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh
Kode Pos 23123
7.
Pelaksana dan Penanggungjawab
Kegiatan (who)
Kegiatan
Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan
menjadi tanggung jawab :
c) Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh :
-
Kepala MIN 2
Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (PPK)
-
Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh
-
Bendahara
Pengeluaran
d)
Pihak Ketiga
-
Rekanan penyedia Barang
8.
Jadwal Kegiatan
Tabel Rencana Realisasi Kegiatan
Kode
|
Komponen
|
Tahun
2017
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||
002
|
Belanja Peralatan Dan Mesin:
|
||||||||||||
x
|
x
|
||||||||||||
Pengecatan Ruang Pustaka
|
x
|
||||||||||||
Desain Ruang
Kelas
|
x
|
||||||||||||
9.
Biaya
Biaya
untuk Komponen penyelenggaraan Pemeliharaan Perkantoran yang tersedia di dipa sebesar Rp. 91.750.000 ( Lima puluh lima juta lima puluh ribu Rupiah ), dan rencana yang akan direalisasikan tahun
berjalan sebagaimana ada di dalam RAB.
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.AG.MA
NIP. 197512141997032003
RINCIAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2017
MIN 2 KOTA BANDA ACEH
Program : (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam
Hasil : Tersedianya
Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam
Satker : MIN 2 Kota Banda Aceh
Kegiatan :
(025.04.07.2135.994.) Layanan
Perkantoran
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Belanja
Modal Peralatan dan Mesin
Volume : 1 Layanan
Banda Aceh, 2 Januari 2017
Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh
HILMIYATI, S.Ag.MA
NIP. 197512141997032003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar